Lampiran - lampiran dapat di download disini.
This is default featured slide 2 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.
This is default featured slide 3 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.
This is default featured slide 4 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.
This is default featured slide 5 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.
Selasa, 04 September 2012
Petunjuk Pengisian format Laporan Direktorat Bimkemas dan Pengentasan Anak
Petunjuk Pengisian format Laporan Direktorat Bimkemas dan Pengentasan Anak
Lampiran - lampiran dapat di download disini.
Lampiran - lampiran dapat di download disini.
Rabu, 16 Mei 2012
Format Modul Baru SMS Gateway
Format Modul Baru SMS Gateway, dapat didownload DISINI
Diharapkan kepada seluruh Unit Pelaksana Teknis untuk dapat melaksanakannya.
Terima Kasih
Diharapkan kepada seluruh Unit Pelaksana Teknis untuk dapat melaksanakannya.
Terima Kasih
Senin, 12 Maret 2012
Pengertian dan Syarat Asimilasi
Sebagaimana
yang tercantum dalam Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia Nomor M.01.Pk.04-10 Tahun 2007 Tentang Syarat Dan
Tata Cara Pelaksanaan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang
Bebas, Dan Cuti Bersyarat, yang di maksud Cuti Menjelang Bebas
sebagaimana pasal I ayat (1) : "Asimilasi
adalah proses pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan
yang dilaksanakan dengan membaurkan Narapidana dan Anak Didik
Pemasyarakatan di dalam kehidupan masyarakat."
SYARAT-SYARAT
Pasal 5
Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan dapat diberi Asimilasi,
Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat, apabila
telah memenuhi persyaratan substantif dan administratif.
Pasal 6
1) Persyaratan substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 yang harus dipenuhi oleh Narapidana dan Anak Pidana adalah:
- telah menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas kesalahan yang menyebabkan dijatuhi pidana;
- telah menunjukkan perkembangan budi pekerti dan moral yang positif;
- berhasil mengikuti program kegiatan pembinaan dengan tekun dan bersemangat;
- masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan Narapidana dan Anak Pidana yang bersangkutan;
- berkelakuan baik selama menjalani pidana dan tidak pernah mendapat hukuman disiplin untuk:
- Asimilasi sekurang-kurangnya dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir;
- Pembebasan Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas sekurang-kurangnya dalam waktu 9 (sembilan) bulan terakhir; dan
- Cuti Bersyarat sekurang-kurangnya dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir.
- masa pidana yang telah dijalani untuk:
- Asimilasi, 1/2 (setengah) dari masa pidananya;
- Pembebasan Bersyarat, 2/3 (dua pertiga) dari masa pidananya, dengan ketentuan 2/3 (dua pertiga) masa pidana tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan;
- Cuti Menjelang Bebas, 2/3 (dua pertiga) dari masa pidananya dan jangka waktu cuti sama dengan remisi terakhir paling lama 6 (enam) bulan;
- Cuti Bersyarat, 2/3 (dua pertiga) dari masa pidananya dan jangka waktu cuti paling lama 3 (tiga) bulan dengan ketentuan apabila selama menjalani cuti melakukan tindak pidana baru maka selama di luar LAPAS tidak dihitung sebagai masa menjalani pidana;
2) Persyaratan substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 yang harus dipenuhi oleh Anak Negara adalah:
- telah menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas pelanggaran yang dilakukan;
- telah menunjukkan budi pekerti dan moral yang positif;
- berhasil mengikuti program pendidikan dan pelatihan dengan tekun dan bersemangat;
- masyarakat dapat menerima program pembinaan Anak Negara yang bersangkutan;
- berkelakuan baik;
- masa pendidikan yang telah dijalani di LAPAS Anak untuk:
- Asimilasi, sekurang-kurangnya 6 (enam ) bulan;
- Pembebasan bersyarat, sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun.
Pasal 7
Persyaratan
administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 yang harus dipenuhi
oleh Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan adalah:
- kutipan putusan hakim (ekstrak vonis);
- laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan atau laporan perkembangan pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang dibuat oleh Wali Pemasyarakatan;
- surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat terhadap Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang bersangkutan;
- salinan register, F (daftar yang memuat tentang pelanggaran tata tertib yang dilakukan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan selama menjalani masa pidana) dari Kepala LAPAS atau Kepala RUTAN;
- salinan daftar perubahan atau pengurangan masa pidana, seperti grasi, remisi, dan lain-lain dari Kepala LAPAS atau Kepala RUTAN;
- surat pernyataan kesanggupan dari pihak yang akan menerima Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan, seperti pihak keluarga, sekolah, instansi Pemerintah atau swasta dengan diketahui oleh Pemerintah Daerah setempat serendah-rendahnya lurah atau kepala desa;
- bagi Narapidana atau Anak Pidana warga negara asing diperlukan syarat tambahan:
- surat jaminan dari Kedutaan Besar/Konsulat negara orang asing yang bersangkutan bahwa Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan tidak melarikan diri atau menaati syarat-syarat selama menjalani Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, atau Cuti Bersyarat;
- surat keterangan dari Kepala Kantor Imigrasi setempat mengenai status keimigrasian yang bersangkutan.
Cuti Menjelang Bebas
Sebagaimana
yang tercantum dalam Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia Nomor M.01.Pk.04-10 Tahun 2007 Tentang Syarat Dan
Tata Cara Pelaksanaan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang
Bebas, Dan Cuti Bersyarat, yang di maksud Cuti Menjelang Bebas
sebagaimana pasal I ayat (3) : "Cuti Menjelang Bebas adalah proses
pembinaan Narapidana dan Anak Pidana di luar Lembaga Pemasyarakatan
setelah menjalani 2/3 (dua pertiga) masa pidana, sekurang-kurangnya 9
(sembilan) bulan berkelakuan baik."
SYARAT-SYARAT
Pasal 5
Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan dapat diberi Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat, apabila telah memenuhi persyaratan substantif dan administratif.
Pasal 6
1) Persyaratan substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 yang harus dipenuhi oleh Narapidana dan Anak Pidana adalah:
- telah menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas kesalahan yang menyebabkan dijatuhi pidana;
- telah menunjukkan perkembangan budi pekerti dan moral yang positif;
- berhasil mengikuti program kegiatan pembinaan dengan tekun dan bersemangat;
- masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan Narapidana dan Anak Pidana yang bersangkutan;
- berkelakuan baik selama menjalani pidana dan tidak pernah mendapat hukuman disiplin untuk:
- Asimilasi sekurang-kurangnya dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir;
- Pembebasan Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas sekurang-kurangnya dalam waktu 9 (sembilan) bulan terakhir; dan
- Cuti Bersyarat sekurang-kurangnya dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir.
- masa pidana yang telah dijalani untuk:
- Asimilasi, 1/2 (setengah) dari masa pidananya;
- Pembebasan Bersyarat, 2/3 (dua pertiga) dari masa pidananya, dengan ketentuan 2/3 (dua pertiga) masa pidana tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan;
- Cuti Menjelang Bebas, 2/3 (dua pertiga) dari masa pidananya dan jangka waktu cuti sama dengan remisi terakhir paling lama 6 (enam) bulan;
- Cuti Bersyarat, 2/3 (dua pertiga) dari masa pidananya dan jangka waktu cuti paling lama 3 (tiga) bulan dengan ketentuan apabila selama menjalani cuti melakukan tindak pidana baru maka selama di luar LAPAS tidak dihitung sebagai masa menjalani pidana;
2) Persyaratan substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 yang harus dipenuhi oleh Anak Negara adalah:
- telah menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas pelanggaran yang dilakukan;
- telah menunjukkan budi pekerti dan moral yang positif;
- berhasil mengikuti program pendidikan dan pelatihan dengan tekun dan bersemangat;
- masyarakat dapat menerima program pembinaan Anak Negara yang bersangkutan;
- berkelakuan baik;
- masa pendidikan yang telah dijalani di LAPAS Anak untuk:
- Asimilasi, sekurang-kurangnya 6 (enam ) bulan;
- Pembebasan bersyarat, sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun.
Pasal 7
Persyaratan
administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 yang harus dipenuhi
oleh Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan adalah:
- kutipan putusan hakim (ekstrak vonis);
- laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan atau laporan perkembangan pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang dibuat oleh Wali Pemasyarakatan;
- surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat terhadap Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang bersangkutan;
- salinan register, F (daftar yang memuat tentang pelanggaran tata tertib yang dilakukan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan selama menjalani masa pidana) dari Kepala LAPAS atau Kepala RUTAN;
- salinan daftar perubahan atau pengurangan masa pidana, seperti grasi, remisi, dan lain-lain dari Kepala LAPAS atau Kepala RUTAN;
- surat pernyataan kesanggupan dari pihak yang akan menerima Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan, seperti pihak keluarga, sekolah, instansi Pemerintah atau swasta dengan diketahui oleh Pemerintah Daerah setempat serendah-rendahnya lurah atau kepala desa;
- bagi Narapidana atau Anak Pidana warga negara asing diperlukan syarat tambahan:
- surat jaminan dari Kedutaan Besar/Konsulat negara orang asing yang bersangkutan bahwa Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan tidak melarikan diri atau menaati syarat-syarat selama menjalani Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, atau Cuti Bersyarat;
- surat keterangan dari Kepala Kantor Imigrasi setempat mengenai status keimigrasian yang bersangkutan.
Rabu, 11 Januari 2012
KEMENKUMHAM KERJASAMA DENGAN KPK
Masuk Tahun 2012, Kemenkumham terus membenahi kinerjanya. Sehari setelah memberlakukan satuan kerja wilayah bebas korupsi, kini Kemenkumham kembali mengandeng instansi lain untuk menyelesaikan masalah hukum terhadap masyarakat yang termajinalkan.
Terpantau, acara yang diusung Kemenkumham dalam ini juga dihadiri perwakilan dari lembaga Mahkamah Agung, Polri, Kejaksaan, Komisi pemberantasan
Terpantau, acara yang diusung Kemenkumham dalam ini juga dihadiri perwakilan dari lembaga Mahkamah Agung, Polri, Kejaksaan, Komisi pemberantasan
SURAT DIRJEN PEMASYARAKATAN TENTANG DAFTAR RUMAH SAKIT PEMEBERI PELAYANAN KESEHATAN
Surat Direktur Jenderal pemasyarakatan Nomor PAS-PK.01.07.01-21 Tentang Daftar Rumah Sakit Pemberi Pelayanan Kesehatan (PPK) Penerima Dana Jamkesmas 2010
Selengkapnya Download Disini
Selengkapnya Download Disini
Selasa, 10 Januari 2012
PENETAPAN TERHADAP 293 SATUAN KERJA (SATKER) KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI SEBAGAI WILAYAH BEBAS KORUPSI (WBK)
Pada hari ini Senin, 9 Januari 2012, 293 Satker di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI sebagai Wilayah Bebas Korupsi (WBK) Tahap II (Kedua). Penetapan dilakukan di Graha Pengayoman, Gedung Utama Kementerian Hukum dan HAM Jakarta. Acara ini merupakan kelanjutan dari pencanangan WBK tahap I (Pertama) yang menetapkan 8 (delapan) Satker sebagai wilayah bebas korupsi pada tanggal 8 Juni 2011









