Sebagaimana
yang tercantum dalam Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia Nomor M.01.Pk.04-10 Tahun 2007 Tentang Syarat Dan
Tata Cara Pelaksanaan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang
Bebas, Dan Cuti Bersyarat, yang di maksud Cuti Menjelang Bebas
sebagaimana pasal I ayat (1) : "Asimilasi
adalah proses pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan
yang dilaksanakan dengan membaurkan Narapidana dan Anak Didik
Pemasyarakatan di dalam kehidupan masyarakat."
SYARAT-SYARAT
Pasal 5
Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan dapat diberi Asimilasi,
Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat, apabila
telah memenuhi persyaratan substantif dan administratif.
Pasal 6
1) Persyaratan substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 yang harus dipenuhi oleh Narapidana dan Anak Pidana adalah:
- telah menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas kesalahan yang menyebabkan dijatuhi pidana;
- telah menunjukkan perkembangan budi pekerti dan moral yang positif;
- berhasil mengikuti program kegiatan pembinaan dengan tekun dan bersemangat;
- masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan Narapidana dan Anak Pidana yang bersangkutan;
- berkelakuan baik selama menjalani pidana dan tidak pernah mendapat hukuman disiplin untuk:
- Asimilasi sekurang-kurangnya dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir;
- Pembebasan Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas sekurang-kurangnya dalam waktu 9 (sembilan) bulan terakhir; dan
- Cuti Bersyarat sekurang-kurangnya dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir.
- masa pidana yang telah dijalani untuk:
- Asimilasi, 1/2 (setengah) dari masa pidananya;
- Pembebasan Bersyarat, 2/3 (dua pertiga) dari masa pidananya, dengan ketentuan 2/3 (dua pertiga) masa pidana tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan;
- Cuti Menjelang Bebas, 2/3 (dua pertiga) dari masa pidananya dan jangka waktu cuti sama dengan remisi terakhir paling lama 6 (enam) bulan;
- Cuti Bersyarat, 2/3 (dua pertiga) dari masa pidananya dan jangka waktu cuti paling lama 3 (tiga) bulan dengan ketentuan apabila selama menjalani cuti melakukan tindak pidana baru maka selama di luar LAPAS tidak dihitung sebagai masa menjalani pidana;
2) Persyaratan substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 yang harus dipenuhi oleh Anak Negara adalah:
- telah menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas pelanggaran yang dilakukan;
- telah menunjukkan budi pekerti dan moral yang positif;
- berhasil mengikuti program pendidikan dan pelatihan dengan tekun dan bersemangat;
- masyarakat dapat menerima program pembinaan Anak Negara yang bersangkutan;
- berkelakuan baik;
- masa pendidikan yang telah dijalani di LAPAS Anak untuk:
- Asimilasi, sekurang-kurangnya 6 (enam ) bulan;
- Pembebasan bersyarat, sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun.
Pasal 7
Persyaratan
administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 yang harus dipenuhi
oleh Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan adalah:
- kutipan putusan hakim (ekstrak vonis);
- laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan atau laporan perkembangan pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang dibuat oleh Wali Pemasyarakatan;
- surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat terhadap Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang bersangkutan;
- salinan register, F (daftar yang memuat tentang pelanggaran tata tertib yang dilakukan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan selama menjalani masa pidana) dari Kepala LAPAS atau Kepala RUTAN;
- salinan daftar perubahan atau pengurangan masa pidana, seperti grasi, remisi, dan lain-lain dari Kepala LAPAS atau Kepala RUTAN;
- surat pernyataan kesanggupan dari pihak yang akan menerima Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan, seperti pihak keluarga, sekolah, instansi Pemerintah atau swasta dengan diketahui oleh Pemerintah Daerah setempat serendah-rendahnya lurah atau kepala desa;
- bagi Narapidana atau Anak Pidana warga negara asing diperlukan syarat tambahan:
- surat jaminan dari Kedutaan Besar/Konsulat negara orang asing yang bersangkutan bahwa Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan tidak melarikan diri atau menaati syarat-syarat selama menjalani Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, atau Cuti Bersyarat;
- surat keterangan dari Kepala Kantor Imigrasi setempat mengenai status keimigrasian yang bersangkutan.
0 komentar:
Posting Komentar