*****SELAMAT DATANG DI BLOG DIVISI PEMASYARAKATAN KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSI SULAWESI BARAT******

Senin, 12 Maret 2012

Pengertian dan Syarat Asimilasi

Sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.01.Pk.04-10 Tahun 2007 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat, yang di maksud Cuti Menjelang Bebas sebagaimana pasal I ayat (1) : "Asimilasi adalah proses pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang dilaksanakan dengan membaurkan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan di dalam kehidupan masyarakat.

SYARAT-SYARAT
Pasal 5
Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan dapat diberi Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat, apabila telah memenuhi persyaratan substantif dan administratif.

Pasal 6
1)    Persyaratan substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 yang harus dipenuhi oleh Narapidana dan Anak Pidana adalah:
  1. telah menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas kesalahan yang menyebabkan dijatuhi pidana;
  2. telah menunjukkan perkembangan budi pekerti dan moral yang positif;
  3. berhasil mengikuti program kegiatan pembinaan dengan tekun dan bersemangat;
  4. masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan Narapidana dan Anak Pidana yang bersangkutan;
  5. berkelakuan baik selama menjalani pidana dan tidak pernah mendapat hukuman disiplin untuk:
    1. Asimilasi sekurang-kurangnya dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir;
    2. Pembebasan Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas sekurang-kurangnya dalam waktu 9 (sembilan) bulan terakhir; dan
    3. Cuti Bersyarat sekurang-kurangnya dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir.
    4. masa pidana yang telah dijalani untuk:
      1. Asimilasi, 1/2 (setengah) dari masa pidananya;
      2. Pembebasan Bersyarat, 2/3 (dua pertiga) dari masa pidananya, dengan ketentuan 2/3 (dua pertiga) masa pidana tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan;
      3. Cuti Menjelang Bebas, 2/3 (dua pertiga) dari masa pidananya dan jangka waktu cuti sama dengan remisi terakhir paling lama 6 (enam) bulan;
      4. Cuti Bersyarat, 2/3 (dua pertiga) dari masa pidananya dan jangka waktu cuti paling lama 3 (tiga) bulan dengan ketentuan apabila selama menjalani cuti melakukan tindak pidana baru maka selama di luar LAPAS tidak dihitung sebagai masa menjalani pidana;
2)   Persyaratan substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 yang harus dipenuhi oleh Anak Negara adalah:
  1. telah menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas pelanggaran yang dilakukan;
  2. telah menunjukkan budi pekerti dan moral yang positif;
  3. berhasil mengikuti program pendidikan dan pelatihan dengan tekun dan bersemangat;
  4. masyarakat dapat menerima program pembinaan Anak Negara yang bersangkutan;
  5. berkelakuan baik;
  6. masa pendidikan yang telah dijalani di LAPAS Anak untuk:
    1. Asimilasi, sekurang-kurangnya 6 (enam ) bulan;
    2. Pembebasan bersyarat, sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun.

Pasal 7
Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 yang harus dipenuhi oleh Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan adalah:
  1. kutipan putusan hakim (ekstrak vonis);
  2. laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan atau laporan perkembangan pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang dibuat oleh Wali Pemasyarakatan;
  3. surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat terhadap Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang bersangkutan;
  4. salinan register, F (daftar yang memuat tentang pelanggaran tata tertib yang dilakukan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan selama menjalani masa pidana) dari Kepala LAPAS atau Kepala RUTAN;
  5. salinan daftar perubahan atau pengurangan masa pidana, seperti grasi, remisi, dan lain-lain dari Kepala LAPAS atau Kepala RUTAN;
  6. surat pernyataan kesanggupan dari pihak yang akan menerima Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan, seperti pihak keluarga, sekolah, instansi Pemerintah atau swasta dengan diketahui oleh Pemerintah Daerah setempat serendah-rendahnya lurah atau kepala desa;
  7. bagi Narapidana atau Anak Pidana warga negara asing diperlukan syarat tambahan:
    1. surat jaminan dari Kedutaan Besar/Konsulat negara orang asing yang bersangkutan bahwa Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan tidak melarikan diri atau menaati syarat-syarat selama menjalani Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, atau Cuti Bersyarat;
    2. surat keterangan dari Kepala Kantor Imigrasi setempat mengenai status keimigrasian yang bersangkutan.
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Video of Day

Waktu

Advertisement

SELAMAT DATANG DI BLOG DIVISI PEMASYARAKATAN KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM SULAWESI BARAT
Diberdayakan oleh Blogger.

Random Posts

Video of Day

News

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Design

Shooting

Racing

Bottom

Join Us

Advertisement With Us

Popular Posts

Popular Posts

Recent Posts

Pages